Nama : Dwi Chuswanda
Npm : 12211233
Kelas : 3EA03

Hal-hal yang mewajibkan mandi

1. Keluar Mani

         Keluar mani menyebabkan sesorang wajib mandi. Dari ‘Ali bin Abu Thalib, dari Nabi, beliau bersabda: “apabila engkau melihat madzi yang keluar, bersihkanlah kemaluanmu dan wudhu’lah sebagaimana wudhu’ yang biasa dilakukan sebelum mengerjakan shalat. Jika engkau mengeluarkan mani, mandilah.” (HR. Abu Dawud. Dishahikan Albani dalam Shahih Abi Dawud I/40/190, dalam Irwa’ul Ghalil I/162, dan dalam Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Waht Al-Qahihani; 2003)
Dari Ummu Salamah (Ummul mukminin), Anas, dan ‘Aisyah (Ummul mukminin), bahwa Ummu Sulaim (istri Abu Thalhah) pernah datang kpada Rasulullah, lalu menjelaskan perkara yang haq. Apakah wajib mandi bagi seorang wanita jika dia bermimpi? “Rasulullah menjawab: “ya, jika ia mngeluarkan air mani.” (HR. Bukhari-Muslim)
Berdasarkan hadits-hadits tersebut, apabila seseorang yang tidur mengeluarkan air mani, wajib baginya mandi secara mutlak, baik keluarnya disertai rasa nikmat maupun tidak, karena orang yang tidur kadang-kadang tidak bisa merasakannya. Jika seorang laki-laki atau wanita bermimpi, lalu bangun dan melihat adanya air mani, wajib baginya mandi. Akan tetapi, jika ia bangun dan tidak melihat adanya air mani, dan tidak wajib mandi.
Seseorang yang bangun tidur dan mendapati adanya basah-basah, tidak lepas dari tiga kemungkinan berikut ini:

  •  Ia yakin bahwa basah-basah itu adalah air mani, maka dalam keadaan yang demikian, wajib baginya mandi, baik ia teringat mimpi atau tidak. Oleh karena iu, ketika pada suatu hari ‘Umar melihat pada kainnya ada basah-basah bekas mimpi dan saat itu ia selesai mengimami shalat subuh para sahabatnya, ‘Umar pun segera mandi dan membasuh pakaian yang ada bekas maninya, lalu mengulangi shalatya.
  • Ia yakin basah-basah tersebut bukan air mani, maka dalam keadaan demikian, ia tidak wajib mandi, tetapi hanya wajib mencuci sesuatu yang terkena basah-basah terebut, karena hukum yang demikian ini sama dengan hukum air kencing.
  • Ia tidak tahu apakah basah-basah itu air mani atau bukan, dan bila keadaannya seperti ini, ia tidak lepas dari dua pilihan berikut:
  1. Ia hendaklah mengingat-ingat barangkali sebelumnya ia telah bercumbu-rayu dengan istrinya, membayangkan hal-hal yang berhubungan dengan jiwa, ‘atau melihat istri yang dibarengi dengan shalawat, karena yang demikian ini bisa menyebabkan keluarnya madzi dan biasanya tanpa disadari madzi bisa keluar setelah membayangkan hal-hal yang berhubungan dengan jima’. Bila demikian keadaannya, ia tidak wajib mandi dan hanya wudhu, sebagaimana wudhu, yang biasa dilakukan sebelum mengerjakan shalat setelah membersihkan kemaluannya beserta buah pelirnya dan pakaian yang terkena madzinya terlebih dahulu.
  2. Ia sebelumnya tidak pernah memikirkan hal-hal yang berhubungan dengan jima, dan tidak pula bercumbu-rayu dengan istri.

2. Bertemunya Dua Kemaluan

          Hal ini berdasarkan Hadits berikut, Dari Abu Hurairah, dari Nabi, beliau bersabda: “Apabila seorang suami duduk di antara empat anggota badan istrinya, lalu menyetubuhinya, wajib keduanya mandi. Dan dari ‘Aisyah, berkata: “Rasulullah bersabda: ‘Apabila seorang suami duduk diantara empat anggota badan istrinya, lalu kemaluannya bertem dengan kemaluan istrinya, wajib bagi keduannya mandi.” (HR. Muslim)
Adapun ayat yang menjelaskan tentang hal yang mewajibkan mandi, mencakup penyebab pertama (sebagaimana dijelaskan di nomor 1, yakni keluar mani).

3. Masuk Islam

        Orang kafir, baik kafir asli maupun afir karena murtad yang masuk islam, wajib baginya mandi. Karena seseorang yang masuk islam membersihkan batinnya (jiwanya) dari najis syirik, maka hikmah diperitahkannya mandi adalah agar orang tersebut juga membersihkan zahirnya (badannya) dari najis/kotoran lahiriah.
Sebagian ulama, mengatakan bahwa mandinya orang kafir yang masuk islam hukumnya bukan wajib, melainkan sunnah, dengan alasan bahwa lafazh Hadits yang keluar dari Nabi bukan perintah ‘aam (perintah dengan lafazh umum), misalnya seperti lafazh:
“barang siapa masuk islam, hendaklah ia mandi.”
Disamping itu, dalam kenyataan juga banyak sahabat Nabi yang dulunya kafir, lalu masuk islam, namun tidak ada riwayat yang menjelaskan bahwa Nabi memerintahkan mereka untuk mandi. Sekiranya hukumnya wajib, hal itu tentu akan menjadi hal yang masyhur (banyak orang yang mengetahuinya) karena manusia sangat berkepentingan terhadap masalah ini.
Akan tetapi, pendapat yang mengatakan bahwa hukum mandinya orang kafir yang masuk islam itu wajib, juga cukup kuat dengan alasan bahwa perintah Nabi kepada satu orang diantara umat manusia berarti merupakan perintah juga kepada manusia seluruhnya.
Sebagaimana ulama, yang lain lagi berkata: “jika semasa kafirnya dia melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, wajib baginya mandi ketika masuk islam. Sebaliknya, jika semasa kafirnya dia tidak melakukan hal-hal yang mewajibkan mandi, ia tidak wajib mandi ketika masuk islam.
Al-Allamah Bin Baz berkata: “Mandi ketika masuk islam hukumnya sunnah, bukan wajib, karena Nabi tidak memerintahkan Al-Jam Al-Ghufair untuk mandi ketika dia masuk islam.

4. Matinya orang Islam, selain mati syahid di medan jihad

         Matinya orang islam –selain ati syahid di medan jihad-, juga termasuk sebab wajibnya mandi. Hal ini berdasarkan Hadits yang diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, bahwa Nabi pernah bersabda tentang orang jatuh dari untanya di ‘Arafah, lalu mati ketika masih memakai pakaian ihram:
“mandikanlah ia dengan air dan daun bidara dan kuburkanlah dia berikut kedua pakaian ihramnya.” (HR.Bukhari Muslim)

5. Haidh

     Seorang wanita yang telah selesai haidh wajib atasnya mandi, dan berhentinya haidh merupakan syarat sahnya mandi. Oleh karena itu, jika dia mandi sebelum darah haidnya berhenti, mandinya tidak sah, karena termasuk syarat sahnya mandi adalah keadaan suci.

6. Nifas

      Seorang wanita yang telah selesai nifas diwajibkan mandi, dan berhentinya darah nifas merupakan syarat sahnya mandi. Seorang wanita yang telah selesai nifas diwajibkan mandi, karena nifas adalah darah haidh juga. Hanya saja sewaktu seorang wanita hamil, darah yang di transfer melalui tali pusar. Oleh karena itu, ketika janin telah keluar, keluar pulalah darah tersebut, karena tidak ada yang menggunakannya lagi dan karena itulah darah ini dinamakan darah nifas.
Darah nifas kadang-kadang keluar bersamaan denggan waktu melahirkan, setelah melahirkan, atau bisa juga 1 hari, 2 hari, 3 hari sebelumnya yang disertai rasa sakit hendak melahirkan.

daftar pustaka:

Dr. Sa’id bin ‘Ali bin Waht Al-Qahihani; 2003